Minggu, 16 Maret 2014

Tujuan Warga Negara Yang Baik



PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan berlangsung hingga zaman reformasi. Kondisis perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantias tumbuhdan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.
Pendidikan Kewargaanegaraan diselenggarakan untuk membekali para Mahasiswa selaku calon pemimpin dimasa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemempuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan Nasional, kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Kesadaran bela Negara mengandung arti :
a.       Kecintaan pada tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Keyakinan akan Pancasila dan UUD 1945
d.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara
e.       Sikap dan perilaku awal bela Negara.
Setiap warga Negara mempunyai persamaa Hak dihadapan hokum setiap warga Negara memiliki kepastian hak, kewajiban dan tanggung jawab. Hak warga Negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga Negara dari Negara ( pemerintah ). Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga Negara terhadap Negara.

Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
B.   Rumusan Masalah
1.      Membuat pengertian atau batasan warga negara yang baik dengan menggunakan kata-kata sendiri ?
2.     Bagaimana cara yang harus ditempuh seorang warga negara agar mencapai tujuan kewargaan negara ?
3.     Apa saja Hambatan-hambatan yangditemukan dalam mencapai tujuan kewargaan negara ?
4.      Terangkanlah perbedaaan dan persamaan kewargaan negara dengan tujuan pendidikan moral pancasila. Diskusikan dengan kawan Anda hal-hal yang melatarbelakangi perbedaan tujuan tersebut.
5. Diskusikan dengan kawan Anda,kesulitan untuk melakukan perubahan terhadap tingkah laku seseorang yang telah dewasa dengan mereka yang masih mengikuti pendidikan di sekolah.Sebutkan alasan-alasannya.

C.   Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya membahas seputar warga negara, di dalamnya ada beberapa masalah yang akan di jelaskan yaitu pengertian dari Warga Negara, siapa yang berhak menjadi Warga Negara disuatu Negara, kemudian pengertian dari Hak dan Kewajiban Warga Negara dan bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.

D. Tujuan
          Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan bagi kami selaku Mahasiswa dalam menerapkan kehidupan Warga Negara yang menjadi pedoman dalam Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam suatu Bangsa.

E. Manfaat
            Manfaat dari penulisan Makalah ini adalah untuk memacu serta mengetahui permasalahan-permasalahan tentang Hak dan Kewajiban dalam kehidupan Warga Negara serta bagaimana cara mengatasinya.













BAB II
PEMBAHASAN

1.      Warga negara adalah:
v  Rakyat yang menetap di suatu wilayah dengan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
v  Orang yang tinggal didalam sebuah Negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung didala Negara tersebut.
v  Dalam UUD 1945 pasal 26, ayat 1:yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
v  Orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
v  Orang yang terkait dengan system hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
v  Dalam hubungannya warga Negara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap warga Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

2.      Cara –cara yang ditempuh agar mencapai tujuan kewargaan negara yaitu:
Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Negara indonesia dari serangan musuh, warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( pemda ), turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar agar bangsa kita bias berkembang dan maju kearah yang lebih baik. Bekerja sama atau kooperatif terhadap program-program pemerintah seperti membayar pajak. Kerja sama dengan pemerintah dalam mensukseskan pembangunan. Bekerja sama yang dimaksudkan di sini adalah tidak membebankan atau menumpangnindihkan segala program-program pembangunan kepada pihak yang berwenang saja. Dalam hal ini kepada pemerintah,tetapi kita sebagai warga negara yang baik harus ikut berpartisipasi dan tersebut.
Sebagai seorang mahsiswa,salah satu cara yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan kewargaan negara yang baik adalah dengan menaati dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Selain itu juga  dengan belajar,dalam hal ini sebagai seorang mahasiswa harus kreatif,berpikir kritis dalam menyikapi segala persoalan yang berkaitan dengan pendidikan.
3.      Hambatan – hambatan yang ditemukan dalam mencapai tujuan kewargaan negara yaitu :
Ø  Kurang adanya kerja sama yang baik antar warga negara dan pemerintah.
Ø  Kurangnya kesadaran dari pemerintah sendiri dalam merealisasikan program-program yang telah ditetapkan,sehingga menimbulkan banyak persoalan-persoalan yang menyimpang dengan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Ø  Kurangnya kesadaran dari masyarakat sendiri tentang apa yang telah dibuat oleh pemerintah. Kecenderungan dari masyarakat yang selalu berpikir bahwa segala peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dipatuhi oleh pemerintah itu sendiri.

4.      Persamaan kewargaan negara dengan tujuan pendidikan moral pancasila yaitu:
a.      Pancasila dan UUD 1945
Disini kita sebagai warga negara,tentunya kita harus berpedoman dan berpegang teguh terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam sila-sila pancasila khususnya sila ketiga yang berbunyi “PERSATUAN INDONESIA”. Dalam sila ini kita dituntut untuk bersatu dalam mewujudkan cita-cita bangsa dalam mencapai tujuan kewargaan negara yang baik. Sedangkan dalam UUD 1945 tertera pada alinea ke-4 yang menyatakan bahwa” negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia”.
Kalimat diatas dijelaskan bahwa perihal jaminan persamaan hidup di indonesia secara konstitusional termasuk di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal –hal yang melatarbelakangi perbedaan tujuan kewargaan negara yaitu
·         Perbedaan pendapat atau pengertian terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu adanya sikap egois dan selalu ingin menang sendiri,kurang bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mengikuti setiap program-program yang telah di tetapkan.

5.      Kesulitan untuk melakukan perubahan terhadap tingkah laku seseorang yang telah dewasa dengan mereka yang masih mengikuti pendidikan di sekolah.
ü  Kesulitan pada orang dewasa untuk merubah tingkah laku adalah bahwa jika seseorang itu telah merasa dirinya sudah dewasa berarti dia kecenderungan menganggap bahwa segala masalah yang dia hadapi itu dapat diselesaikan oleh dirinya sendiri tanpa menyadari bahwa pemecahan masalah itu harus membutuhkan bantuan orang lain. Orang dewasa selalu merasa dirinya bisa dalam arti lain orang dewasa timbul dalam dirinya rasa gengsi atau malu untuk bertanya atau bersosialisasi dengan orang lain tentang masalahnya,karena takut teman mengejek bahwa dia belum dewasa untuk menyikapi masalah hidupnya.
ü  Sedangkan pada anak yang masih mengikuti pendidikan di sekolah,mereka cenderung menganggap dirinya belum bisa atau kurangnya rasa percaya diri karena mereka berpikir masih butuh pendidikan dari guru-guru untuk merubah tingkah laku mereka.
















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan


            Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
  Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.   Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.


B.  Saran

Makalah ini tidak membahas secara keseluruhan mengenai warga negara, atau dengan kata lain makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar