PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan berawal
dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan
sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan berlangsung hingga zaman reformasi.
Kondisis perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantias
tumbuhdan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad
dan semangat kebangsaan.
Pendidikan Kewargaanegaraan diselenggarakan untuk
membekali para Mahasiswa selaku calon pemimpin dimasa depan dengan kesadaran
bela Negara serta kemempuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka
ketahanan Nasional, kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan
kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Kesadaran bela Negara
mengandung arti :
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Keyakinan akan Pancasila dan UUD 1945
d. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara
e. Sikap dan perilaku awal bela Negara.
Setiap warga Negara mempunyai persamaa Hak
dihadapan hokum setiap warga Negara memiliki kepastian hak, kewajiban dan
tanggung jawab. Hak warga Negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan
warga Negara dari Negara ( pemerintah ). Kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus dilaksanakan oleh warga Negara terhadap Negara.
Warga negara memiliki peran yang
vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara
warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau
hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar
dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan
pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga
negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status
sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini
nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara
warga negara dengan negaranya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Membuat
pengertian atau batasan warga negara yang baik dengan menggunakan kata-kata
sendiri ?
2. Bagaimana
cara yang harus ditempuh seorang warga negara agar mencapai tujuan kewargaan
negara ?
3. Apa saja Hambatan-hambatan
yangditemukan dalam mencapai tujuan kewargaan negara ?
4.
Terangkanlah
perbedaaan dan persamaan kewargaan negara dengan tujuan pendidikan moral
pancasila. Diskusikan dengan kawan Anda hal-hal yang melatarbelakangi perbedaan
tujuan tersebut.
5.
Diskusikan dengan kawan Anda,kesulitan untuk melakukan perubahan terhadap
tingkah laku seseorang yang telah dewasa dengan mereka yang masih mengikuti
pendidikan di sekolah.Sebutkan alasan-alasannya.
C.
Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya membahas
seputar warga negara, di dalamnya ada beberapa masalah yang akan di jelaskan
yaitu pengertian dari Warga Negara, siapa yang berhak menjadi Warga Negara
disuatu Negara, kemudian pengertian dari Hak dan Kewajiban Warga Negara dan
bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.
D. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan bagi kami selaku
Mahasiswa dalam menerapkan kehidupan Warga Negara yang menjadi pedoman dalam
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam suatu Bangsa.
E. Manfaat
Manfaat dari penulisan
Makalah ini adalah untuk memacu serta mengetahui permasalahan-permasalahan
tentang Hak dan Kewajiban dalam kehidupan Warga Negara serta bagaimana cara
mengatasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Warga negara
adalah:
v Rakyat yang
menetap di suatu wilayah dengan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
v Orang yang tinggal didalam sebuah Negara dan mengakui semua peraturan yang
terkandung didala Negara tersebut.
v Dalam UUD 1945 pasal 26, ayat 1:yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan
dengan UU sebagai warga Negara.
v Orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
Negara.
v Orang yang terkait dengan system hukum Negara dan mendapat perlindungan
Negara.
v Dalam hubungannya warga Negara dan Negara, warga Negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap warga Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
2.
Cara –cara
yang ditempuh agar mencapai tujuan kewargaan negara yaitu:
Setiap warga Negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara indonesia dari serangan musuh, warga Negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (
pemda ), turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar agar bangsa
kita bias berkembang dan maju kearah yang lebih baik. Bekerja sama
atau kooperatif terhadap program-program pemerintah seperti membayar pajak.
Kerja sama dengan pemerintah dalam mensukseskan pembangunan. Bekerja sama yang
dimaksudkan di sini adalah tidak membebankan atau menumpangnindihkan segala
program-program pembangunan kepada pihak yang berwenang saja. Dalam hal ini
kepada pemerintah,tetapi kita sebagai warga negara yang baik harus ikut berpartisipasi
dan tersebut.
Sebagai seorang mahsiswa,salah satu cara yang
dilakukan untuk mewujudkan tujuan kewargaan negara yang baik adalah dengan
menaati dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Selain itu juga dengan belajar,dalam hal ini sebagai seorang
mahasiswa harus kreatif,berpikir kritis dalam menyikapi segala persoalan yang
berkaitan dengan pendidikan.
3.
Hambatan –
hambatan yang ditemukan dalam mencapai tujuan kewargaan negara yaitu :
Ø Kurang
adanya kerja sama yang baik antar warga negara dan pemerintah.
Ø Kurangnya
kesadaran dari pemerintah sendiri dalam merealisasikan program-program yang
telah ditetapkan,sehingga menimbulkan banyak persoalan-persoalan yang
menyimpang dengan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Ø Kurangnya
kesadaran dari masyarakat sendiri tentang apa yang telah dibuat oleh
pemerintah. Kecenderungan dari masyarakat yang selalu berpikir bahwa segala
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dipatuhi oleh
pemerintah itu sendiri.
4.
Persamaan
kewargaan negara dengan tujuan pendidikan moral pancasila yaitu:
a.
Pancasila
dan UUD 1945
Disini kita
sebagai warga negara,tentunya kita harus berpedoman dan berpegang teguh
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam sila-sila pancasila
khususnya sila ketiga yang berbunyi “PERSATUAN INDONESIA”. Dalam sila ini kita
dituntut untuk bersatu dalam mewujudkan cita-cita bangsa dalam mencapai tujuan
kewargaan negara yang baik. Sedangkan dalam UUD 1945 tertera pada alinea ke-4
yang menyatakan bahwa” negara indonesia yang melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia”.
Kalimat
diatas dijelaskan bahwa perihal jaminan persamaan hidup di indonesia secara
konstitusional termasuk di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan
kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan
kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal –hal
yang melatarbelakangi perbedaan tujuan kewargaan negara yaitu
·
Perbedaan pendapat atau pengertian terhadap
aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu adanya sikap egois
dan selalu ingin menang sendiri,kurang bertanggung jawab dan berpartisipasi
dalam mengikuti setiap program-program yang telah di tetapkan.
5.
Kesulitan
untuk melakukan perubahan terhadap tingkah laku seseorang yang telah dewasa
dengan mereka yang masih mengikuti pendidikan di sekolah.
ü Kesulitan
pada orang dewasa untuk merubah tingkah laku adalah bahwa jika seseorang itu
telah merasa dirinya sudah dewasa berarti dia kecenderungan menganggap bahwa
segala masalah yang dia hadapi itu dapat diselesaikan oleh dirinya sendiri
tanpa menyadari bahwa pemecahan masalah itu harus membutuhkan bantuan orang
lain. Orang dewasa selalu merasa dirinya bisa dalam arti lain orang dewasa
timbul dalam dirinya rasa gengsi atau malu untuk bertanya atau bersosialisasi
dengan orang lain tentang masalahnya,karena takut teman mengejek bahwa dia
belum dewasa untuk menyikapi masalah hidupnya.
ü Sedangkan
pada anak yang masih mengikuti pendidikan di sekolah,mereka cenderung
menganggap dirinya belum bisa atau kurangnya rasa percaya diri karena mereka
berpikir masih butuh pendidikan dari guru-guru untuk merubah tingkah laku
mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945
pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Setiap
negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Sejumlah sifat dan karakter warga
negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki
rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog,
bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.
B. Saran
Makalah ini
tidak membahas secara keseluruhan mengenai warga negara, atau dengan kata lain
makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca
untuk mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar